
Jakarta,batamtv.com, – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro menanggapi soal belum bisa diaksesnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Padahal, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, UU TNI itu sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025.
Donny mengatakan, publik dapat mendaftarkan gugatan informasi publik kepada KIP apabila upaya mendapatkan berkas UU TNI tidak direspons oleh pihak terkait.
“Jadi, publik itu harus menanyakan terlebih dahulu ke TNI. Di TNI itu nanti dia akan mengisi formulir, namanya formulir permohonan informasi. Kalau nanti tidak ditanggapi oleh TNI, dia akan ada formulir keberatan, tidak ditanggapinya itu karena apa,” kata Donny di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Antaranews.
Dia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengakomodasi bahwa masyarakat dapat melapor kepada KIP jika mengalami kesulitan dalam memperoleh suatu informasi dari badan publik.
“Di undang-undang kita jelas, begitu dia tidak ditanggapi oleh TNI, dia bisa meregistrasi kepada kami. Secara undang-undang, kami bisa memanggil TNI, kami dudukkan sebagai termohon informasi dan publik yang meminta informasi itu sebagai pemohon informasi,” ujar Donny.
Menurut dia, KIP akan menyidangkan sengketa tersebut sebagai bentuk adjudikasi nonlitigasi atau penyelesaian sengketa informasi publik antara badan publik dan pengguna informasi publik. Namun, Donny mengungkapkan, KIP tidak bisa “menjemput bola” dalam setiap sengketa informasi publik.
Oleh karenanya, dalam konteks keterbukaan berkas UU TNI, Donny berharap masyarakat melakukan langkah proaktif Dia juga mengatakan, apa pun bisa ditanyakan ke badan publik karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah alokasikan keterbukaan untuk kepentingan publik. “Itu harus dilaksanakan oleh publik. Kalau publiknya tidak menanyakan, publiknya anteng-anteng saja, kami juga lebih anteng dari publik,” kata Donny.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































