
Batam,batamtv.com, –Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau yang diwakili oleh Tutut Basuki selaku Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, menghadiri konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti Narkotika yang digelar Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Kepulauan Riau, Jumat (25/10/2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berjumlah 7.047.03 gram narkotika jenis sabu serta 3.866,45 gram ganja kering. Semuanya merupakan hasil sitaan dari tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau selama September hingga Oktober 2024. Dari seluruh operasi tersebut, terdapat 7 laporan polisi dengan 9 tersangka yang sudah ditangkap.
Operasi penangkapan narkoba ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Ditresnarkoba Polda Kepri yang berhasil menggagalkan upaya Penyeludupan narkotika seberat lebih dari 5,4 Kilogram.
Menurut Tutut Basuki, kolaborasi antara Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri menjadi kunci utama dalam mengantisipasi serta mencegah peredaran narkoba yang masuk melalui jalur-jalur ilegal di wilayah Kepulauan Riau yang kerap kali menjadi pintu gerbang Penyeludupan narkoba menuju Indonesia.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, dimana sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian menjadi upaya strategi yang harus kami tingkatkan,” tegus Tutut Basuki.
“Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai aparat penegak hukum dan Media setempat sebagai bentuk transparansi serta komitmen dalam menekan angka peredaran narkoba di Kepulauan Riau,” pungkas Tutut Basuki.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































