
Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang hari raya.
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam harus menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama pegawai.
Aparatur juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Amsakar menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas, maka penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Batam,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Penyaluran itu tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada di Inspektorat Daerah Kota Batam dengan melampirkan dokumentasi penyerahan.
Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Menurutnya, Inspektorat akan melakukan pemantauan serta menerima laporan masyarakat apabila terdapat indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur.
“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan ini. Jika ada laporan masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur pemerintah daerah.
Apabila terdapat permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Inspektorat Kota Batam maupun sistem pelaporan gratifikasi milik KPK.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini









































