Jefridin Tegaskan Jangan Perlambat Proses Izin Tata Ruang

0
Sekda Kota Batam Jefridin befoto Bersama usai rapat bersama FPRD Kota Batam di kantor Walikota Batam, Selasa (9/7/2024). (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan di hadapan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) jangan memperlambat proses perizinan tata ruang. Karena pentingnya mempercepat proses perizinan tata ruang. Terutama bagi permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang.

Penegasan Jefridin ini disampaikan saat memimpin rapat mengenai pertimbangan FPRD atas kajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam di Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Selasa (09/7/2024).

“Untuk permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan tata ruang, saya meminta agar diterima saja. Permohonan yang tidak terlalu mendesak jangan sampai terkendala oleh forum ini dan memperlambat proses perizinan tata ruang kita,” tegas Jefridin.

Dalam rapat ini, sebanyak 44 permohonan PKKPR yang terdiri dari permohonan berusaha dan non-berusaha, dibahas secara rinci.

Dari hasil pembahasan tersebut, FPRD Kota Batam menyetujui 32 permohonan, menolak 4 permohonan, dan menunda 8 permohonan lainnya untuk ditinjau lebih lanjut.

Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan pemanfaatan ruang di Kota Batam memenuhi standar tata ruang yang telah ditetapkan.

Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan kota yang lebih teratur dan terencana, serta meningkatkan efisiensi dalam pemberian izin.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel. Sehingga semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil,” jelas Jefridin.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FPRD Kota Batam untuk meningkatkan kualitas tata ruang di Kota Batam. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ruang yang optimal.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Muhammad Amin