Jakarta,batamtv.com, – Imigrasi telah memperpanjang masa pencegahan mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan kepolisian. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan paspor orang yang dicegah ke luar negeri seperti Firli akan ditarik sementara.
“Jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, dalam diskusi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Arief mengatakan paspor akan dikembalikan jika kasus yang menjerat Firli telah selesai diadili. Dia mengatakan penarikan hanya dilakukan sementara saat masa pencegahan berlaku.
“Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan. Terkait dengan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, menjelaskan soal penarikan paspor. Salah satunya, kata dia, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka.
Arvin mengatakan Imigrasi akan melakukan penarikan paspor terlebih dulu. Namun, penarikan akan berujung pencabutan jika pemilik paspor tidak merespons.
“Terkait dengan penarikan ini, mekanisme penarikan ini kan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan atau yang bersangkutan tidak melakukan respons, itu dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan,” jelasnya.
“Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik,” sambungnya.
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, tapi belum ditahan.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengusut dua kasus lain terkait Firli. Polisi pun meminta agar masa pencegahan terhadap Firli diperpanjang.
“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Silmy menjelaskan, dari permohonan ini, pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan. Dia menjelaskan permohonan ini merupakan perpanjangan yang kedua.
“Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” jelas Silmy.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan ATsauri
Sumber : Detik.com