Gubernur Kepri Yakin BUMD Energi Bisa Tingkatkan PAD

0
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri) menyerahkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan BUMD Energi kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kepri, Senin (10/6/2024). ( Foto: DwiSusilo/batamtv.com)

Tanjungpinang,batamtv.com,- Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyakini dengan didirikannya BUMD Energi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepri. Oleh karena itu, Pemprov Kepri telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri ini kepada Mendagri.

Bersamaan dengan usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan dan usaha. Serta ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.

“Dari hasil penilaian Mendagri, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” ujar Gubernur Ansar.

Pernyataan Ansar tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (10/6/2024).

Saat rapat tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri. Rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% di wilayah kerja blok migas Duyung.

Menurutnya, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.

“Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” jelas Gubernur Ansar.

Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai Ansar, sangat penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan PAD sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

Hal ini sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” tambah Gubernur Ansar.
Sebagai penutup, Gubernur Ansar mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri.

“Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri, kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri,” tutup Gubernur Ansar.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Dwi Susilo