Direktur Pengamanan dan Intelijen Imbau Petugas Lapas Batam Harus Paham Aturan

0
Direktur Pengamanan dan Intelijen Brigjen Pol Teguh Yuswardhie memberikan pengarahan kepada petugas pemasyarakatan dalam acara Pengarahan dan Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan di Aula Ismail Saleh Lapas Kelas IIA Batam, Senin (22/7/2024). (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Direktur Pengamanan dan Intelijen Brigjen Pol Teguh Yuswardhie memberikan pengarahan terkait Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan di Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Se-Kota Batam, Senin (22/7).

Kegiatan yang bertempat di Aula Ismail Saleh Lapas Batam ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan dan intelijen di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Se-Kota Batam.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam, pejabat struktural, dan petugas pemasyarakatan. Sebelum memberikan pengarahan, Dir Pamintel Teguh Yuswardhie menyempatkan diri untuk menyapa warga binaan dan masyarakat yang sedang melaksanakan kunjungan.

Kegiatan pengarahan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Dannie Firmansyah, yang menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dir Pamintel Teguh Yuswardhie. Dannie berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajarannya dalam melaksanakan tugasnya, terutama di bidang pengamanan dan intelijen.

“Terima kasih kepada bapak Teguh Yuswardhie selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen. Semoga arahan yang bapak berikan dapat menjadi petunjuk bagi seluruh petugas Pemasyarakatan di Batam khususnya,” ujar Dannie Firmansyah.

Dalam arahannya, Teguh Yuswardhie menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. “Laporkan, selesaikan, dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengamanan dan intelijen memiliki tujuan yang sama, hanya caranya yang berbeda. Intelijen bertindak sebelum peristiwa terjadi, sedangkan pengamanan bertindak setelah peristiwa terjadi. Teguh juga meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan langsung serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev).

“Dengan dilaporkan, maka sudah menyelesaikan masalah sebesar 50% dan tentunya mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Di akhir arahannya, Teguh Yuswardhie mengingatkan agar setiap petugas dapat menjaga kekompakan serta membaca dan memahami Permenkumham No. 8 Tahun 2024 terkait dasar pengamanan di Lapas/Rutan sebagai aturan dasar.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Muhammad Amin