BATAM, batamtv.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam memberi imbauan kepada perusahaan agar mempertimbangkan dan memberi kenaikan tunjangan transportasi yang merupakan tunjangan tidak tetap terhadap pekerja.
Imbauan ini imbas dari keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM pada 3 September lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti meminta kepada perusahaan agar memberikan tunjangan trasportasi dalam bentuk tunjangan tidak tetap.
“Kami sudah layangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Batam tentang pemberian tunjangan transportasi,” kata Rudi Sakyakirti, Kamis 15 September 2022.
Rudi menyebut, surat tersebut ditandatangani Rudi Sakyakirti pada 14 September 2022. Rudi menyebut jika perusahaan keberatan memberikan tunjangan trasportasi hal itu bisa dibicarakan dengan para pekerja.
Rudi mengatakan Pemerintah Kota Batam bergerak cepat untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM.
Setelah menggelar sejumlah rapat koordinasi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah bergerak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (Aby)









































