KARIMUN, Batamtv.com – Warga Desa Sugie Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun meminta agar Bupati Karimun segera menonaktifkan oknum Kepala Desa mereka. Hal itu disampikan Supian Hadi selaku juru bicara masyarakat setempat melalui redaksi Batamtv.com pada Jum’at (04/04) pagi.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bupati Karimun untuk segera menonaktifkan kades Sugie. Kami masyarakat juga meminta dengan hormat kepada APH khususnya polisi untuk secepat mungkin menyelesaikan persoalan ini serta meminta diproses secara hukum pelaku penjualan hutan sesuai UU yang berlaku,” demikian kata Supian Hadi bersama sejumlah perwakilan warga Sugie dari atas perahu.
Tuntutan tersebut disampaikan warga yang mayoritas kalangan pemuda menyusul adanya dugaan oknum Kades Sugie, kelompok Djuniman dan kawan-kawannya yang telah menjual hutan mangrove berada dekat pemukiman masyarakat Desa Sugie tanpa sepengetahuan masyarakat dijual secara diam-diam.
Menurut m masyarakat Resa Sugie, menjual hutan mangrove merupakan masalah serius yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Hutan mangrove adalah ekosistem yang dilindungi undang-undang. Penjualan atau pengrusakan hutan mangrove dapat melanggar berbagai peraturan termasuk termasuk undang undang tentang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Tindakan oknum Kades Sugie, kelompok Djuniman dan kawan-kawan yang menjual hutan mangrove secara diam-diam ke pihak PT Gurin energi dikategorikan sebagai tindakan pidana,” tegas masyarakat.
Menurut informasi aktifitas penjualan secara ilegal yang sangat meresahkan masyarakat tersebut sudah berlangsung sejak 27 Januari 2025 bahkan diviralkan melalui akun tiktok “Merah Putih Maju”. Namun masyarakat setempat menyayangkan hingga saat ini belum kunjung selesai.
“Dalam penerbitan sporadik Kades Sugie sudah sangat jelas melanggar Perbub nomor 76 tahun 2022, dari pemilik lahan tidak ada tanda-tanda penguasaan lahan dari kelompok Djuniman dkk. Yang ada cuma patok berwarna merah, kuning dan biru, apalagi masing masing pemilik sporadik tidak tahu letak lahannya,” ungkap Supian.
Menurut warga sudah menemukan indikasi terjadinya transaksi senilai Rp 2 juta yang diterima masing masing pemilik sporadik, hal itu disampaikan langsung Oknum Kades Sugie pada saat kunjungan ke DPRD Kepri dan beberapa sudah ada pelunasan pembayaran disampaikan oleh Djuniman di RDP DPRD kabupaten Karimun baru baru ini.
“Kades sebagai pemimpin Desa harusnya menjaga dan melindungi lingkungan bukan merusaknya,” tegas Supian.
Supian juga mengatakan bahwa penjualan hutan mangrove untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat yang mana lahan hutan mangrove yang dijual merupakan tempat nelayan mencari udang ikan, kepiting serta siput dan digunakan nelayan untuk tempat bersandar dan perlindungan kapal ketika angin kencang dan badai.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo










































