
Batam,batamtv.com, – Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang November hingga Desember 2025, pada Kamis (15/1/ 2026).
Pemusnahan barang bukti ini mencakup sabu, pil ekstasi, serbuk ekstasi, dan liquid vape mengandung Etomidate, sebuah modus baru yang belakangan marak beredar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan tiga orang tersangka dan satu perkara yang masih dalam penyelidikan.
“Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam sebelum dimusnahkan,” katanya.
Suyono juga menyoroti bahaya liquid vape Etomidate yang dikemas menyerupai produk vape legal dan berpotensi menyasar kalangan muda.
“Modus penyamaran narkotika dalam bentuk cairan vape ini lebih sulit terdeteksi dan memiliki risiko tinggi bagi penggunanya,” tegasnya.
Pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus-kasus yang diungkap terjadi di sejumlah lokasi di Kota Batam, dengan tersangka yang dijerat pasal berlapis karena dugaan keterlibatan jaringan.
Polda Kepri terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” kata Suyono.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































