
Lingga,batamtv.com-Seorang lelaki berinisial SF diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2017. Peristiwa ini terjadi di Kampung Melukap Darat, Rt.004 Rw.004, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya yang melaporkan kasus ini.
” Kepada pelapor, korban ingin pindah ke Jambi karena sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari SF,” kata Kapolsek Daik, Iptu Djawane Sariman saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (18/7/2024).
Menurut Kapolsek, SF sering masuk ke kamar korban pada malam hari, membuka celananya, dan melakukan tindakan cabul dengan memegang dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
Korban yang selalu berpura-pura tidur karena takut kepada SF, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tersebut.
“Atas perbuatannya, SF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ini, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kapolsek.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































