Kepri Perkuat Ekosistem Perumahan MBR, Dari Pembangunan Rumah hingga Kemudahan Perizinan

0
Kawasan permukiman masyarakat di Kota Tanjungpinang. Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat ekosistem perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memperkuat ekosistem perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah Presiden RI tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga mencakup penyediaan lahan, kemudahan perizinan, pembiayaan, hingga pembenahan data penerima manfaat.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri terkait pencapaian program prioritas Presiden RI yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (7/9/2026).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri Said Nursyahdu mengatakan kebutuhan perumahan masyarakat terus direspons melalui pembangunan rumah baru maupun program perbaikan rumah.

Sepanjang 2025, pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit, ditambah 274 unit rumah yang diperbaiki. Sementara pada 2026, pemerintah memproyeksikan pembangunan 7.481 rumah baru dan perbaikan 3.944 rumah.

Dukungan pemerintah pusat juga diberikan melalui Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBN 2026. Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan bagi masyarakat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Batam mendapat alokasi terbesar sebanyak 1.124 unit, disusul Tanjungpinang 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, dan Karimun 353 unit.

Selain pembangunan rumah, pemerintah daerah juga berupaya mengurangi hambatan biaya dan administrasi yang dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Seluruh kabupaten/kota di Kepri telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Gubernur Ansar menilai kemudahan tersebut penting untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.

“Yang paling penting masyarakat MBR ini kita mudahkan, baik dari sisi perizinan maupun pembiayaannya,” kata Ansar.

Kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria penghasilan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Di Kepri, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta per bulan bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tapera.

Persoalan data penerima manfaat juga menjadi perhatian pemerintah. Integrasi data perumahan dengan Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) didorong agar program perumahan dapat berjalan lebih tepat sasaran sesuai kondisi masyarakat.

Untuk memastikan program berjalan terpadu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri akan membentuk Satgas Perumahan.

Satgas tersebut akan memfasilitasi optimalisasi pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR sekaligus membantu koordinasi penyediaan lahan.

Dengan langkah tersebut, dukungan Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah tidak hanya berorientasi pada jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses yang lebih mudah terhadap hunian layak.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : dwi susilo