read news – Selundupkan 21 Kilogram Sabu, Kurir Sabu Warga Sagulung Terancam Hukuman Mati

0
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) menunjukkan foto BB. / aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Selundupkan 21 kilogram narkotika jenis sabu, warga Sagulung berinisial Z yang kini ditetapkan sebagai tersangka terancam dihukum mati.

Diketahui, tersangka berinisial Z memiliki peran sebagai kurir tertangkap basah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan I Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram di wilayah perairan jembatan I Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam.

“Sekira pukul 22.00 Wib, tim melakukan observasi. Pada saat dilakukan observasi, dicurigai ada sebuah boat yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan Harry, saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat melarikan diri menggunakan boat sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku.

“Tersangka sempat melompat ke laut untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, tersangka Z berhasil diamankan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas yang masing-masing tas berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh Cina merk Guanyinwang.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu di dalam dua tas tersebut kurang lebih seberat 21 kilogram,” ungkapnya. (aby)