read news- Ardiwinata: Batam Miliki Banyak Benda Cagar Budaya

0
Suasana sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu 26 Oktober 2022. (Foto : abyaqsa ra - batamtv.com)
Suasana sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu 26 Oktober 2022. (Foto : abyaqsa ra - batamtv.com)

 

BATAM, batamtv.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam gelar  sidang rekomendasi penetapan cagar budaya. Acara digelar di tersebut di  Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu 26 Oktober 2022.

Anas, Ketua Tim Cagar Budaya Kota Batam dan dihadiri oleh 6 anggota yang lain seperti Koesriji. HM.Zen. Hamdayani. R. zulkarnain Edi Sutrisno dan Hendri Sudian dan para narasumber.

Narasumber ini  terdiri dari 2 orang Abdul Rasyid dan H. Alimun selaku tokoh masyarakat serta seorang  budayawan Samson Rambah Pasir .

Hadir juga seorang  zuriat Raja Isa yaitu Raja Erwan dan 10 orang Pengamat.

Ardiwinata selaku Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kota Batam menjelsakan bahwa penetapan objek diduga Cagar Budaya (ODCB) yang nantinya akan menjadi Cagar Budaya ( CB) ini akan menjadi tonggak sejarah maupun sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari Kota Batam.

“Ada 4 ODCB , Komplek Makam Zuriat Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu di Pulau Buluh,” kata Ardiwinata.

Beberapa hal yang menjadi catatan dari tonggak awal sejarah berdirinya Batam bahwa sebenarnya Raja Isa dahulu kala, bertempat tinggal di Batam. Lalu,  ditunjuk sebagai Amir.

Kemudian, Rumah Potong Limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya.

“Mengingat hal tersebut merupakan keunikan di mana rumah melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air. Serta, tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebit melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu,” imbuh Ardi.

Ardi menyebut bahwa kriteria yang bisa direkom sebagai Cagar Budaya antara lain berusia di atas 50 tahun, mewakili gaya masa tertentu, mempunyai nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya.

editor : oktarian

reporter : abyaqsa ra