DPRD Batam Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

0
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution

Batam, batamtv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Surya Makmur Nasution mengatakan THR bagi pekerja sektor swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Surya, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur hak pekerja terkait pemberian THR.

Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Surya menegaskan pembayaran THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Sanksi tersebut bersifat tambahan dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sementara itu, untuk sektor publik, pemerintah pusat diperkirakan akan mengumumkan kepastian pembayaran THR bagi aparatur sipil negara dalam waktu dekat.

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi ASN umumnya dilakukan lebih awal, yakni sekitar 10 hingga 15 hari sebelum perayaan Lebaran.

DPRD Batam juga mengimbau pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR agar melaporkannya kepada instansi terkait sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita