Pimpinan Komisi X DPR Desak Pemerintah Naikkan Gaji Guru Honorer

0
Pimpinan Komisi X DPR Desak Pemerintah Naikkan Gaji Guru Honorer. (Foto :istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Pasalnya hingga saat ini, ia masih menemukan adanya guru honorer yang hanya menerima gaji sebesar Rp 300.000 per bulannya.

Desakan tersebut disampaikannya, karena pemerintah tengah merencanakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Guru honorer memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan. Tapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka,” ujar Lalu lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).

Komisi X, kata Lalu, akan terus memperjuangkan kenaikan kesejahteraan untuk guru honorer setiap tahunnya. Menurutnya, menaikkan gaji guru honorer menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Di samping itu, ia menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikkan gaji guru maupun dosen yang berstatus ASN. “Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kenaikan gaji juga harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab mereka. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, ia berharap kinerja para guru dan dosen juga semakin meningkat karena kualitas pendidikan merupakan prioritas utama.

“Peningkatan gaji ini harus mendorong mereka untuk berinovasi, memperbarui metode pembelajaran, serta lebih aktif membimbing para siswa dan mahasiswa. Dengan begitu, kualitas pendidikan nasional akan ikut terdongkrak,” ujar Lalu.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Berdasarkan pengalaman yang ada, rencana pemerintah yang terdapat dalam perpres tersebut tidak otomatis bakal dilaksanakan.

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Pada Jumat (19/9/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga sudah menjelaskan bahwa belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN. Ia menyebutkan, gaji ASN pun baru saja dinaikkan pada 2024 lalu. “Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : detik.com