Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0
Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Narkotika, Jumat (11/7/2025). (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamv.com, – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan terus berupaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di jajaran Polresta Barelang itu saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Jumat (11/7/2025).

Kapolresta Barelang menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen memerangi peredaran narkoba.

Ia menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan disaksikan instansi terkait ini yakni narkoba jenis sabu seberat 1.011,89 gram.

Dan jika barang haram ini beredar di masyarakat, katanya menambahkan, dapat merusak dan mengancam lebih dari 10.000 jiwa manusia.

Lebih jauh dikatakannya, pemusnahan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.

Dari pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 1.011,89 gram, ganja sebanyak 63,77 gram, dan ekstasi sebanyak 79 butir dengan total berat 33,01 gram.

Seluruh barang bukti ini berasal dari hasil pengungkapan 8 laporan polisi selama periode April hingga Juni 2025.

Adapun, dari barang bukti yang diamankan ini, ada sebanyak 10 orang yang dari berbagai lokasi strategis di Kota Batam, termasuk bandara, pelabuhan, dan kawasan pemukiman.

Sesuai ketentuan, sebagian kecil barang bukti yang dimusnahkan itu telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan barang bukti di Pengadilan.

Sementara sisanya dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan metode pembakaran di hadapan para undangan dan awak media.

Melalui pemusnahan ini, Polresta Barelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selanjutnya, terus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting dari lembaga penegak hukum, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam Ibu Tiwik, S.H., M.Hum.

Tampak hadir juga, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam yang diwakili oleh Bapak Santo Martua, S.H., M.H., perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Batam, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan Bapak Ardian Ramerta, serta perwakilan dari BPOM Kota Batam dan penasehat hukum dari para tersangka.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Reporter                 : Azura Aronita