Pelaku Tambang Pasir Darat Disidang di PN Batam

0
Sidang perkara tambang pasir darat ilegal dengan tedakwa Ayong digelar di PN Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (28/5/2024). (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,- Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara penambangan pasir darat dengan terdakwa Hengki alias Ayong, Selasa (28/5/2024).

Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya ada yang dari kepolisian dan Disperindag Kota Batam.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Nora dengan jaksa penuntut umum, Abdullah. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Ayong didakwa telah melakukan penambangan pasir darat tanpa izin, IUP, IUPK, SIPB atau IPR maupun perizinan lainnya dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa mengambil tanah menggunakan alat berat jenis Escavator dari wilayah simpang tiga tower Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Lalu tanah tersebut dicuci di belakang Perumahan Bida Asri 3, Kel. Batu Besar, Nongsa Batam.

Kemudian disedot menggunakan mesin pompa untuk disalurkan ke pipa yang terhubung ke saringan pasir. Setelah disaring , pasir yang tersedia dilakukan pemisahan kadar tanah dan pasir. Setelah material tanah terpisah selanjutnya material pasir ditampung di dalam tangkahan yang tersedia .

Tanah tersebut diangkut dari tempat kegiatan pemotongan lahan yang dikerjakan PT. Putra Batam Mandiri. Terdakwa memesan tanah dan dibawa oleh saksi Iwan Nugroho menggunakan dumptruck/lori Hino.

Kegiatan tersebut dihentikan saksi Yunendi Simanjuntak dan saksi Edo Rikardo. Selanjutnya, terdakwa digiring ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.

Rencanananya pasir itu akan dibawa ke toko bangunan Intan Jaya di Baloi Kota Batam.

Pada sidang kemarin, Jaksa juga menghadirkan saksi dan ahli ukur dari Disperindag Kota Batam untuk dimintai keterangan. Para saksi yang dihadirkan yakni: Sukijaya, Steven, Irwantoni dan Reza. Sedangkan ahli yakni Reski Anto.

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Muhammad Amin