
BATAM, batamtv.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (10/5/2023). Hadir dikesempatan itu Walikota Batam , HM Rudi.
Paripurna mengagendakan Pemaparan Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 12 April 2023 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Rudi.
Pada kesempatan ini, Rudi menyampaikan rasa syukur Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. Dan selanjutnya, ia berharap capaian ini dapat terus dipertahankan.
“Dengan memperoleh opini tersebut secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah memenuhi kriteria untuk bisa mencapai predikat WTP tersebut yaitu sudah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal sudah memadai dan tidak ada salah saji atas laporan keuangan,” kata dia.
Ia menyebutkan, opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini WTP kembali.
“Diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada masa yang akan datang,” harap dia.
Ia tak menampik, meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP, namun masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Batam untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang.
Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Pertama, laporan Realisasi Anggaran, yang memuat realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan netto.
Lalu, Laporan Operasional, yang memuat pendapatan, beban dan surplus/defisit selama satu tahun anggaran.
Laporan Perubahan Ekuitas, yang memuat perubahan ekuitas, serta catatan Atas Laporan Keuangan, serta Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara rinci laporan keuangan dtertuang dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
Reporter : Muhammad Amin









































