read news – Pemko Batam Sampaikan Laporan SPM via e-SPM

0
Jefridin telah menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun Anggaran 2022, Selasa (21/3/2023) di Hotel Bidakarsa, Jakarta. Usai kembali dari Jakarta Jefridin menjelaskan  dirinya  telah menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi e-SPM. (Foto : abyaqsa ramadan- batamtv.com)
Jefridin telah menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun Anggaran 2022, Selasa (21/3/2023) di Hotel Bidakarsa, Jakarta. Usai kembali dari Jakarta Jefridin menjelaskan  dirinya  telah menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi e-SPM. (Foto : abyaqsa ramadan- batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. menyampaikan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen dalam penerapan SPM di Kota Batam. Menurutnya juga sudah menyampaikan laporan SPM secara berkala melalui aplikasi e-SPM.

Jefridin mengatakan  dirinya menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun Anggaran 2022, Selasa (21/3/2023) di Hotel Bidakarsa, Jakarta. Usai kembali dari Jakarta  Jefridin menjelaskan  dirinya  telah menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi e-SPM.

Acara itu  dihadiri oleh 37 Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan tahun ini merupakan tahun keempat penerapan SPM di Indonesia.

“Di daerah secara umum terdapat peningkatan indeks rata-rata SPM. Tapi masih ada daerah yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan,” ucap Jefridin.

Harapannya, daerah dapat meningkatkan standar pelayanan minimum di daerahnya masing-masing. Daerah menurutnya dapat menyampaikan laporan penerapan SPM di daerahnya melalui aplikasi e-SPM.

Pemerintah Kota Batam telah malaksanakan penanggaran sebesar 20% untuk pendidikan, kesehatan 10%, infrastruktur 40, sosial dan lain sebagainya yang juga memberikan kontribusi dalam penganggaran penerapan SPM di Kota Batam. Kewajiban ini menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahkan saat ini Pemerintah Kota Batam tengah menyusun Perwako Tentang Renaksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Batam menyangkut fungsi urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar. Karena Standar pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal” tutur Jefridin usai acara.

Pemerintah Kota Batam menurutnya juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk lebih memantapkan SPM kepada Organisasi Perangkat Daerah pengampu SPM secara berkala dengan harapan dapat lebih menerapkan Standar Pelayanan Minimal di Kota Batam secara lebih baik.

Editor : Oktarian

Reporte : Abyaqsa Ramadan