read news – Jefridin Sosialisasikan Penggunaan Semenanjung Batam

0
Setdako Batam Jefridin (kiri tengah pakai batik ) saat rapat sosialisasi penggunaan semenanjung Batam di Ruang Rapat Hangnadim Lt. IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (5/10). Dengan sistem ini dibuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran kinerja perencanaan dan pelaporan kinerja Pemerintah Kota Batam, (F: muhammad amin - batamtv.com)
Setdako Batam Jefridin (kiri tengah pakai batik ) saat rapat sosialisasi penggunaan semenanjung Batam di Ruang Rapat Hangnadim Lt. IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (5/10). Dengan sistem ini dibuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran kinerja perencanaan dan pelaporan kinerja Pemerintah Kota Batam, (F: muhammad amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Kota Batam terus melaksanakan program kerja terutama demi terus berjalannya pembangunan di Batam . Dalam perkembangannaya, Pemko Batam juga membuat sebuah terobosan pengetahuan dan juga membangun sistem.

Sistem ini dibuat untuk menjalankan evaluasi, monitoring perencanaan dan kinerja pembangunan Pemerintah Kota Batam atau disingkat Semenanjung Batam di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin bahwa pihaknya mendukung pengunaan Semenanjung Batam di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Hal itu disampaikan Jefridin saat rapat sosialisasi penggunaan semenanjung Batam di Ruang Rapat Hangnadim Lt. IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (5/10).

Jefridin mengatakan Semenanjung Batam merupakan implementasi dari proyek perubahan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam pada pelatihan kepemimpinan Nasional dengan modul yang dikembangkannya adalah e-DPA, e-SAKIP dan Log Frame.

“Untuk penggunaannya sudah diterbitkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 174 Tahun 2022,” katanya.

Jefridin juga menjelaskan semenanjung Batam dibuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran kinerja perencanaan dan pelaporan kinerja Pemerintah Kota Batam, maka perlu dilakukan pengendalian dokumen perencanaan, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan.

Hal ini berpedoman kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan serta tata cara evaluasi rancangan Peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Dengan penggunaan sistem ini saya berharap, perangkat daerah dapat memanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan kinerja serta alat kontrol dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” harapannya.

Sistem ini pemanfaatan efektif digunakan pada tahun 2023. Semenanjung Batam nantinya dapat diakses langsung oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan masyarakat kepada Pemko Batam dalam melaksanakan kebijakan perencanaan pembangunan, yang efektif.

editor : abyaqsa ra

reporter : muhammad amin