
Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat tata kelola dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan teknologi pemerintahan tetap mengedepankan keamanan informasi serta perlindungan hak masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.
Kegiatan bertema “Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi” itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi membawakan materi mengenai pelindungan data pribadi dalam tata kelola aplikasi layanan data pemerintah. Ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan data yang terencana, terintegrasi, serta didukung standar keamanan yang memadai.
Menurutnya, pertukaran informasi antarinstansi dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Pemrosesan data juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, layanan digital tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjamin perlindungan informasi pribadi penggunanya.
Rudi menjelaskan, salah satu landasan utama pelindungan data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut memuat prinsip pemrosesan data, mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, hingga akuntabilitas pengelolaan data.
Ia turut menyoroti kebutuhan integrasi dan pertukaran informasi yang semakin meningkat di lingkungan pemerintahan. Kondisi ini mengharuskan setiap instansi memahami batas kewenangan dan tanggung jawab dalam mengakses maupun memanfaatkan data.
Dalam layanan keimigrasian, misalnya, informasi yang dikelola dapat mencakup berbagai kategori data pribadi. Karena itu, setiap permintaan, akses, dan pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi menegaskan, tata kelola layanan digital perlu didukung pengendalian hak akses, keamanan sistem informasi, serta kejelasan tanggung jawab masing-masing instansi. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memaparkan optimalisasi layanan data keimigrasian. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme permohonan data, registrasi akun instansi, hingga tata cara penggunaan aplikasi.
Melalui kegiatan tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat, terutama dalam memahami prosedur, batas kewenangan, dan prinsip pelindungan data pribadi saat menggunakan layanan digital.
Diskominfo Batam bersama Kantor Imigrasi Batam dan instansi pemerintah lainnya terus mendorong terwujudnya tata kelola pertukaran data yang efektif, aman, transparan, dan akuntabel.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan agar inovasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































