
Batam, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial Z (42) diamankan polisi di kediamannya di kawasan Kavling Kamboja, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan seorang mahasiswa berinisial SM (23), yang kehilangan sepeda motor di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada Jumat (18/9/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian masuk ke dalam kafe. Saat meninggalkan kendaraan, korban diduga masih membiarkan kunci menempel pada sepeda motor. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban mengetahui sepeda motornya dibawa oleh seseorang tanpa izin. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Sagulung pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., akhirnya mengamankan Z di tempat tinggalnya di Kavling Kamboja sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, Z mengakui telah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp1,3 juta pada September 2026. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan tersebut.
Hasil pengembangan mengungkap dugaan keterlibatan Z dalam aktivitas penerimaan sepeda motor hasil pencurian lainnya. Petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan Unit Reskrim. Pihaknya juga masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Polsek Sagulung turut mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminalitas atau meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita










































