
Batam, batamtv.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda Putra.
Dari Pemerintah Kota Batam hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, serta jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda meminta penjelasan dari pihak Pemko Batam selaku pengusul Ranperda. Satpol PP menjadi perangkat daerah pengampu, sedangkan Bagian Hukum memberikan penjelasan dari sisi regulasi dan penyusunan peraturan daerah.
Pembahasan dilakukan dengan mencermati sejumlah masukan dan aspirasi yang menjadi dasar perlunya evaluasi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut dinilai perlu dikaji kembali, baik dari sisi efektivitas penerapan maupun substansi pengaturannya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah mengatakan, Perda Ketertiban Umum sebelumnya telah mengalami perubahan. Namun, revisi kembali diperlukan seiring adanya perkembangan regulasi, khususnya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, perubahan perda juga diarahkan agar penerapannya lebih efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Siti menilai, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan perubahan perda. Dengan demikian, aturan yang nantinya diterapkan tetap relevan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses kajian Bapemperda bersama pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan usulan perubahan Perda Ketertiban Umum dapat disusun secara komprehensif dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































