TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berat yang dilakukan oleh PT Duta Marine. Perusahaan yang bergerak di bidang maintenance migas tersebut dituding membayar upah buruh jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas.
Ketua SPSI Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan, dari ketentuan UMK yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4,2 juta, PT Duta Marine diduga hanya membayarkan upah pokok sebesar Rp 1,2 juta per bulan kepada sedikitnya 60 orang karyawannya.
“Ini sangat jauh dari rasa keadilan. Bayangkan, hak pekerja dipangkas drastis, sementara perusahaan ini sudah beroperasi di Anambas sejak tahun 2012 di bawah payung perusahaan induk Star Energy,” ujarnya kepada awak media.
Kinerja Wasnaker Kepri Dipertanyakan, KSPSI Cium Aroma “Akal-akalan”
Tak hanya persoalan upah pokok, KSPSI Anambas juga menyoroti tidak jelasnya penghitungan upah lembur serta status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai menabrak UU Ketenagakerjaan.
KSPSI mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 29 Juni lalu. Namun, proses pemeriksaan dinilai penuh kejanggalan dan tidak transparan. Pihak PT Duta Marine bahkan sempat mangkir hingga tiga kali panggilan sebelum akhirnya hadir pada pemanggilan keempat.
“Saat kami konfirmasi, pihak Wasnaker justru menyampaikan tidak ada temuan masalah dari tahun 2024 sampai 2026. Ini aneh. Kami meminta mereka mengeluarkan Nota Pemeriksaan resmi secara tertulis, tapi sampai saat ini tidak pernah diterbitkan,” tegas Ketua KSPSI.
Kekecewaan KSPSI memuncak saat menjumpai Kabid Wasnaker Kepri, Aldy Admiral, di Batam untuk meminta kejelasan. Alih-alih mendapatkan transparansi, pertemuan tersebut justru sempat diwarnai ketegangan. Pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri bahkan dituding enggan membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja.
“Dari 11 item dokumen perusahaan yang seharusnya diperiksa, tidak ada yang mereka lakukan. Kami menilai ini hanya akal-akalan oknum Wasnaker untuk menutupi persoalan. Ada apa sebenarnya? Kenapa perusahaan bisa beroperasi tanpa kejelasan hukum yang transparan?” cecarnya.
Kabid Wasnaker Kepri Angkat Bicara: “Tidak Ada Temuan Pelanggaran”
Menanggapi tudingan keras dari pihak KSPSI Anambas, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, angkat bicara memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi, Aldy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan operasional dan dokumen terhadap PT Duta Marine sesuai dengan regulasi penegakan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen yang kami lakukan untuk periode tahun 2024 hingga 2026, kami sampaikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran dokumen (oleh PT Duta Marine),” dalih Aldy saat dimintai konfirmasi mengenai tindak lanjut aduan tersebut.
Terkait desakan serikat pekerja yang meminta penerbitan Nota Pemeriksaan, pihak Wasnaker menegaskan bahwa produk hukum tersebut hanya dikeluarkan apabila tim pengawas menemukan bukti pelanggaran materiil yang faktual di lapangan. Karena tim pengawas bersikeras menyatakan operasional perusahaan masih dalam koridor aturan, nota tersebut belum diterbitkan. Sikap ini dinilai KSPSI sebagai bentuk pembiaran dan upaya menutup-nutupi persoalan di tubuh perusahaan migas tersebut.
Siap Seret ke Ranah Pidana dan Laporkan ke Pusat
Melihat jalan buntu dan tidak adanya kesamaan pandangan di tingkat provinsi, KSPSI Anambas menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihanya kini tengah merapikan berkas dan bukti-bukti nyata untuk membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Resor (Polres) Anambas maupun Kejaksaan.
“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi dari pengawas daerah, kami akan langsung tempuh jalur hukum. Masalah upah di bawah minimum ini adalah ranah pidana kejahatan sesuai UU Cipta Kerja. Kami juga akan melaporkan kinerja Wasnaker Kepri ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Ombudsman,” pungkas Ketua KSPSI.
KSPSI juga menyayangkan sikap Star Energy selaku perusahaan induk yang terkesan lepas tangan dan membiarkan sub-kontraktornya melakukan praktik yang merugikan puluhan pekerja, yang terdiri dari 7 karyawan lokal dan sisanya karyawan non-lokal. *
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo











































