OPINI, Batamtv.com –
Desa Sugie saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Setelah kepala desa sebelumnya tersandung kasus hukum dan kini berstatus sebagai terdakwa, roda pemerintahan desa tentu harus tetap berjalan. Namun, kondisi tata kelola yang ada hari ini justru memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat.
Saat ini, posisi pemimpin desa diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Bagi saya, mewakili suara masyarakat Desa Sugie, langkah ini bukanlah solusi yang tepat untuk memulihkan keadaan. Kami menaruh harapan yang sangat besar kepada Bapak Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah agar sudi mendengar aspirasi warga: Kami memohon dengan sangat agar Bapak Bupati segera memerintahkan dan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dari luar, dan bukan mempertahankan Sekdes yang sekarang menjadi Plt.
Mengapa hal ini menjadi desakan yang sangat mendesak bagi kami? Karena alih-alih berbenah dari kesalahan masa lalu, internal pemerintahan desa saat ini diduga kuat dihuni oleh oknum-oknum yang “tidak sehat” dan terkesan menyepelekan aturan hukum yang berlaku.
Salah satu bukti nyata adanya tata kelola yang menyimpang di Desa Sugie adalah adanya dugaan penunjukan jabatan di mana posisi Ketua BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Ketua RW (Rukun Warga) dipegang oleh satu orang yang sama. Apakah hal ini diperbolehkan? Tentu saja TIDAK.
Secara hukum, rangkap jabatan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi yang mengatur jalannya pemerintahan desa dan kelembagaan desa.Mari kita bedah dasar hukumnya yang pertama yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam Pasal 8 ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)—yang dalam hal ini mencakup Ketua RT dan Ketua RW—dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik.
Dasar hukum kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam aturan tata kelola BUMDes, pengurus atau pelaksana operasional BUMDes dituntut untuk fokus, profesional, dan mandiri. Rangkap jabatan dengan lembaga kemasyarakatan desa (seperti RW) menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest). Fungsi RW sebagai pengawas dan penggerak swadaya masyarakat akan bias jika ia juga bertindak sebagai pelaku usaha atau pengelola keuangan di BUMDes.
Bagaimana mungkin penyimpangan aturan yang mendasar seperti ini bisa dibiarkan begitu saja oleh internal pemerintahan desa yang sekarang? Ini menunjukkan tidak adanya kemauan untuk berubah dan belajar dari kesalahan masa lalu. Melihat kondisi di atas, kami, masyarakat Desa Sugie, mendesak kehadiran Pj Kepala Desa yang independen dari luar lingkaran internal saat ini demi tiga alasan utama. Pertama, netralitas tanpa beban masa lalu, di mana Pj yang ditunjuk langsung oleh Bupati dari kalangan ASN Kabupaten atau Kecamatan akan membawa perspektif baru yang netral tanpa beban keterikatan dengan oknum di dalam desa.
Kedua, keberanian melakukan evaluasi total karena pemimpin baru dari luar memiliki legitimasi kuat untuk membubarkan praktik rangkap jabatan yang menyalahi aturan tanpa hambatan psikologis internal. Ketiga, mengembalikan kepercayaan publik sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun serius menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat hukum (good governance).
Kami merindukan perubahan nyata di Desa Sugie. Kami ingin pelayanan publik yang bersih dan bebas dari intervensi oknum yang tidak sehat. Pembenahan total dan penegakan aturan hukum tidak akan pernah terjadi jika kendali pemerintahan masih berada di dalam lingkaran lama yang enggan membenahi kesalahan. Sebagai bagian dan wakil dari masyarakat Desa Sugie, saya sangat percaya bahwa Bapak Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah adalah pemimpin yang bijaksana dan selalu mengutamakan supremasi hukum serta kepentingan rakyatnya.
Melalui tulisan opini ini, kami mengetuk pintu kebijakan Bapak Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan masa depan Desa Sugie, sekaligus menghindari potensi adanya Gerakan Masyarakat Jilid 2. Berikanlah kami Penjabat (Pj) Kepala Desa yang bersih, berintegritas, dan patuh pada aturan hukum, agar Desa Sugie bisa bangkit, berbenah, dan kembali berjalan di atas jalur yang benar.*
Penulis : Supiannadi (Perwakilan Masyarakat Desa Sugie)













































