
Batam,batamtv.com,– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 40 kilogram di kawasan Nongsa, Kota Batam, Jumat (29/11/2024).
Atas peristiwa itu, enam orang terdakwa kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sugama Manurung dari BNNP Kepri, Hendro yang merupakan anggota polisi aktif, serta Dudranita Samuel, pemilik mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sugama dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Watimena mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dugaan awal kami itu adalah narkoba,” ujar Sugama.
Petugas BNNP Kepri kemudian menangkap dua tersangka utama, Syahril bin Abdullah Zainal Abidin dan Muhammad alias Ali alias Amat bin Ibrahim, di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Muhammad baru saja kembali dari pelayaran bersama dua orang diduga tekong pembawa sabu. Saat itu, ditemukan 40 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 40.209 gram.
Hasil uji laboratorium dari BPOM Batam menunjukkan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin, termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Dari keterangan saksi Hendro, ia mengaku tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan hanya mengenal terdakwa Syahril. “Saya dimanfaatkan dan tidak ada terlibat. Hanya Syahril yang saya kenal,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mobil yang digunakan adalah hasil sewa dari Dudranita Samuel. “Saya meminjam atau sewa mobil dari Dudranita Samuel. Lalu mobil itu dipakai oleh Syahril,” katanya.
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Masri, Iskandar, Syahril, Muhammad alias Ali, Muslim, dan Halim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita










































