321.932 Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Batam Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan program perlindungan pekerja saat Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Kamis (15/10/2026).

Batam, batamtv.com – Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Capaian tersebut mengantarkan Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Kamis (15/10/2026).

Amsakar mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menurutnya, pemerintah perlu hadir memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan, terutama kelompok miskin ekstrem, masyarakat miskin, dan pekerja rentan.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Selain melalui regulasi, Pemko Batam mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan melalui penganggaran APBD. Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, dengan komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.

Berdasarkan data Pemko Batam, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai 558.990 pekerja. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi atau sekitar 57,59 persen dari total potensi tersebut.

Dengan target tambahan 70.000 pekerja hingga Desember 2026, jumlah pekerja yang diharapkan terlindungi mencapai 391.932 orang. Target ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batam.

Perluasan perlindungan menyasar berbagai kelompok pekerja, di antaranya nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, pengurus RT/RW dan LPM, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, Kader Siaga Kelurahan, serta pekerja rentan sosial kemasyarakatan.

Data yang disampaikan Pemko Batam mencatat perlindungan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, 147 pengemudi boat pancang, 4.028 RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, dan 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.

Amsakar menegaskan, perluasan perlindungan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepada pekerja rentan sekaligus membantu menjaga kesejahteraan keluarga mereka ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Ia mengajak pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan.

“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Melalui sinergi berbagai pihak, Pemko Batam berharap cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja dan keluarga di Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita