Jelang Konferensi PGRI Provinsi Kepri, Calon Ketua Diminta Bersih Dari Kasus Hukum 

0
Ket Foto: Gedung Guru Kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang tempat digelarnya Konferensi PGRI Provinsi Kepri
TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepri dalam waktu dekat akan menggelar Konferensi dalam rangka mengevaluasi program kerja, merumuskan strategi baru, dan yang tak kalah penting yakni memilih pengurus baru.
Konferensi PGRI Provinsi Kepri yang diagendakan sekali lima tahun tersebut tentunya menjadi ajang untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memperjuangkan aspirasi guru, dan meningkatkan profesionalisme guru.
Salah seorang anggota PGRI yang berdomisili di Tanjungpinang, Edy Sarwito berharap PGRI harus berada di garis depan dalam memperjuangkan anggotanya.
“Saya berharap konferensi nanti terpilih Sosok yang tahu tentang PGRI, lebih dari itu siap berjuang untuk PGRI bukan hanya untuk diri pribadi dan kelompok tertentu saja,” ujarnya.
Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) Organisasi PGRI hasil kongres XXIII Tahun 2024 di Jakarta. Pada Bab VII terkait Konferensi Provinsi diatur syarat-syarat umum dan syarat khusus bagi anggota pengurus PGRI Provinsi.
Secara spesifik khususnya pada poin Ketiga, diutamakan bekerja dan atau berdomisili di wilayah sekitar tempat kedudukan kantor organisasi berada;
Keempat, tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lainnya;
Ketujuh, tidak terlibat atau terkait dalam penyelenggaraan dan/ atau pengurus hasil Kongres/ Konferensi Luar Biasa yang dilaksanakan atau i konstitusional;
Dan poin Kedelapan, tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan dan/ atau perbuatan lainnya yang berkekuatan hukum tetap;
Pengamat Pendidikan, Zamzami A Karim mengatakan syarat khusus yang tertuang dalam AD ART PGRI itu merupakan syarat mutlak yang harus dijalankan pada saat Konferensi PGRI Provinsi.
“Hal ini untuk menjaga kewibawaan organisasi PGRI kedepannya,” katanya.
Menurut Zamzami jika seandainya syarat-syarat khusus terkait anggota pengurus PGRI itu tidak diindahkan maka hasil keputusan Konferensi PGRI jadi cacat hukum dan tidak legitimate.
Zamzami juga menyarankan agar calon Ketua PGRI selain mematuhi aturan syarat-syarat yang dituangkan dalam AD ART juga mempertimbangkan sosok yang memiliki pengalaman tidak hanya mengajar atau sebagai Guru, Namun lebih dari itu telah memiliki pengalaman sukses menjadi Kepala Sekolah.
Sebelumnya Sekretaris Umum PGRI Provinsi Kepri, Hernowo mengungkapkan bahwa kegiatan akan berlangsung di Kota Tanjungpinang pada 9-10 Februari ini di Gedung Guru Kawasan Senggarang, Tanjungpinang Kota.
Pelaksana Konferensi PGRI Provinsi mengacu pada AD ART Organisasi, sedangkan Konferensi merupakan salah satu perangkat kelengkapan organisasi PGRI tingkat Provinsi.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo