
Batam,batamtv.com, – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perampokan dengan terdakwa Nandon Engki Fernando dan Alex Iskandar, Kamis (15/8/2024). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban Pera Sagita.
Perampokan tersebut terjadi di Jalan Kavling Nongsa Blok U Rt.003 Rw.003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Perampok yang juga mantan residivis ini didakwa dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
“Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang saat sidang, Kamis (15/8/2024).
Saksi korban, Pera Sagita di hadapan majelis hakim menerangkan saat itu ia baru turun dari mobil dengan membawa 1 buah tas warna hitam merk Under Armbor. Tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk samsung galaxy A52 warna putih, uang tunai sebesar Rp4,5 juta, uang $ 220 dan 100 Ringgit Malaysia.
Selain itu, kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI), 1 kartu ATM Bank Sinarmas, 1 KTP atas nama Pera Sagita dan 1 surat emas anting yang dikeluarkan Toko Emas Intan Sore. Semua barang yang disebutkan korban dirampok oleh terdakwa.
Terdakwa sudah mengintai korban ketika situasi sepi dan mendekatinya. Setelah dekat pelaku langsung mengambil dengan cara menarik tas milik saksi Pera Sagita. Korban terjatuh dan mengakibatkan luka lecet dan memar di lutut kaki sebelah kanan dan luka lecet di tangan sebelah kanan. Pera Sagita spontan teriak “jambret”, lalu terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor milik nya.
“Saat itu saya baru pulang luar, namun waktu mau parkir mobi dekat rumah sudah terlihat pelaku mondar -mandir pakai sepeda motor. Pas sudah keluar dari mobil, pelaku langsung merampas tas hingga membuat saya terjatuh. Lalu, saya teriak minta tolong dan pelaku melarikan diri,” kata saksi Pera Sagita di PN Batam.
Sebelumnya, residivis Nando Engki Fernando dan Alex Iskandar tersandung perkara pencurian di sebuah toko milik saksi korban Suyatni yang beralamat di Ruko Central Aladin II Blok D No. 01 Kec. Batam Kota. Akibat perbuatannya, Nando Engki ini dijatuhi hukuman penjara.
Perkara ini disidangkan oleh Ketua Majelis hakim Monalisa Siagian didampingi hakim anggota Beni Yoga Pratama dan Jaksa Penuntut Umum, Gilang. Sidang akan kembali di gelar pada minggu depan dengan agenda tuntutan jaksa.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































