
BATAM, batamtv.com – Persoalan tumpang tindih lahan di Kota Batam, diibaratkan benang kusut. Bahkan ada kasus yang mencuat dimana , warga perumahan yang sudah membayar lunas tanah dan rumah, terkendala saat akan memeperpancajang pembayaran UWTO karena lahan yang ada di perumahan itu milik pihak lain, bukan milik pengelola perumahan.
Kasus ini terjadi Perumahan Marchelia, Kota Batam. Kini kasusnya memasuki babak baru. Masyarakat dan Anggota DPRD Batam yang menjadi korban penipuan meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan solusi.
Solusi itu mereka minta dalam pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan DPRD Kota Batam yang fokus membahas permasalahan tersebut, Rabu 7 November 2022.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan tumpang tindih dan penjualan lahan di perumahan tersebut semua melalui lembaga BP Batam.
Nuryanto mengajak semua yang hadir baik dari perumahan maupun BP Batam untu sama sama mengurai masalah ini.
“Biar sama-sama puas mengutarakan pendapat dan kebenaran masing-masing. Tetapi, perlu diketahui jika di DPRD ini tidak bicara salah dan benar. Tapi setidaknya kita harus tahu patokannya. Baik hukum dan aturan. Paling tidak kami sudah mengetahui. Yang jelas ini ada korban, masyarakat,” ujar Nuryanto.
Ia pun menegaskan jika polemik tumpang tindih lahan ini harus mendapatkan perhatian serius dari BP Batam. Pihaknya sangat menyayangkan jika BP Batam tidak memberikan solusi terhadap permasalahan ini.
“BP Batam tak boleh jadi penonton dalam polemik ini. Jangan ada satu pun rakyat dirugikan. Kami di sini hanya menjembatani permasalahan,” ujarnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Obyaqsa RA









































