12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman

0
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. (Foto : Bayu Pratama S/Antara Foto)

Jakarta,batamtv.com,- Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).

Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di pra peradilan Nadiem Makarim:

1.Amien Sunaryadi, pimpinan KPK periode 2003–2007
2.Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3.Arsil, peneliti senior LeIP
4.Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5.Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6.Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7.Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8.Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9.Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10.Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11.Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12.Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com