11 WN China Pelaku Penipuan Online di Jaksel Tak Bawa Data Diri saat Ditangkap

0
Salah satu dari 11 WNA Cina yang melakukan penipuan online mengaku sebagai anggota kepolisian Wuchang kepada warga Cina dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(Foto : Hanifah Salsabila/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap polisi karena diduga menjalankan praktik penipuan online (online scam) dari sebuah rumah sewaan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, saat ditangkap, para pelaku disebut tidak membawa dokumen keimigrasian apa pun yang dapat menunjukkan identitas mereka.

“Orang-orang ini pada saat ditangkap, mereka tidak membawa satupun dokumen keimigrasian. Untuk itulah kami terkendala dengan waktu penangkapan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (30/7/2025).

Nicolas mengatakan, kesebelas WNA itu telah menempati rumah tersebut sejak Maret 2025 dan menjadikannya markas untuk menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan, China. “Kesebelas WNA ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” ungkap Nicolas.

Mereka melakukan penipuan dengan menyasar warga negara mereka sendiri di China, antara lain dengan melakukan panggilan video menggunakan seragam kepolisian dan backdrop bertuliskan “Datasemen Investigasi Ekonomi Cabang Distrik Wuchang”.

Adapun penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah itu. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan, 11 pelaku itu diduga telah dibekali arahan untuk tidak memberikan informasi apabila tertangkap.

“Kelihatannya memang orang-orang ini sudah didoktrin untuk apabila telah ditangkap kemudian mereka akan berusaha untuk tutup mulut ataupun memberikan keterangan yang makin menjauhkan dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Bugie.

Petugas Imigrasi juga kesulitan berkomunikasi karena para pelaku mengaku tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa saja korban penipuan dan mengapa mereka memilih menjalankan aksinya dari Indonesia.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta sejumlah pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com