Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal serta layanan penyelesaian utang tanpa izin resmi.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa modus penipuan digital semakin beragam, termasuk tawaran jasa pelunasan utang yang justru berpotensi menambah beban finansial korban.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur solusi instan, terutama yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
“Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai upaya menyelesaikan masalah justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sejumlah pihak menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjaman dengan skema berisiko.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan atribut atau logo lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan untuk meyakinkan calon korban, penawaran pinjaman baru untuk menutup utang lama, serta permintaan biaya jasa yang tinggi dari dana pinjaman.
Rudi menekankan bahwa literasi keuangan digital menjadi langkah penting dalam melindungi diri dari praktik tersebut. Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas layanan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pemerintah Kota Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan edukasi publik guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.
“Kesadaran dan ketelitian masyarakat dalam memilah informasi menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan digital,” kata Rudi.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini










































