BATAM, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).
Pada rapat ini, Ranperda usulan yang semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.
“Intinya, berdasarkan laporan pansus telah menyepakati perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai rapat saat diwawancarai pewarta.
Semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas 3 (Tiga) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 2 (Dua) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Namun belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Maka semula jumlah Peraturan Daerah yang diubah sebanyak lima, menjadi enam Perda,” ucap Amsakar (red)









































