Sidang Perkara 10 Mantan Polisi Batam, Saksi Sebut Ada Pemufakatan Jahat

0
Romi Charles saat menjadi saksi dalam sidang perkara 10 Anggota Polresta Barelang yang terjerat kasus narkoba di PN Batam, Kamis (6/3/2025) (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,–Sidang perkara narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anak buahnya kembali digelar di PN Batam, Kamis (6/3/2025). Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Saksi Romi Charles dalam kesaksiannya menyebutkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda terlibat pemufakatan jahat untuk menjual sabu yang menjadi barang bukti (BB) seberat 1 kilogram.

Berdasarkan laporan polisi (LP) A Nomor 100, Satria Nanda diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Penangkapan terhadap Nanda dilakukan setelah keterangan dari 10 terdakwa lainnya dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan adanya pemufakatan jahat terkait dengan transaksi sabu 1 kilogram tersebut.

Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa hasil dari penjualan sabu ini digunakan untuk membayar informan yang dikenal dengan nama Hendriawan. Bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 12 juta yang disita oleh penyidik, yang berasal dari hasil penjualan sabu, turut memperkuat kasus ini.

Romi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Junaidi mengambil uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 50 juta dari terdakwa Azis Martua Siregar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Propam dari para tersangka. Keterangan ini sesuai dengan BAP yang dibuat pada 6 September 2024.

Saksi Romi turut menyebutkan bahwa ada hubungan antara para terdakwa dalam kasus ini, termasuk keterangan dari terdakwa lainnya, yang mengarah pada pemufakatan jual beli narkotika jenis sabu.

Propam Polda Kepri mengungkapkan sejumlah detail terkait pemeriksaan terhadap para terdakwa pelanggaran kode etik. Dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Robin Tua Pandapotan, pemeriksaan dilakukan dengan pertanyaan yang cukup banyak terhadap masing -masing terdakwa.

Untuk terdakwa Iptu Sigit Sarwo Edi, sebanyak 53 pertanyaan diajukan, sementara terdakwa Wan Rahmad Kurniawan mendapat 73 pertanyaan. Di sisi lain, terdakwa Aryanto menerima 56 pertanyaan, terdakwa Alex Chandra 50 pertanyaan, dan terdakwa Junaidi mendapat 42 pertanyaan.

Selain itu, terdakwa Rahmadi mendapat 63 pertanyaan, Azis Martua Siregar 42 pertanyaan, dan Hendriawan sebanyak 27 pertanyaan. Semua terdakwa dilaporkan saat itu menandatangani dan memparaf dokumen pemberkasan yang telah diajukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan ini, ada dua kelompok barang bukti yang dihadirkan. Barang bukti yang dari Paminal berjumlah 13 item, sementara barang bukti milik Kompol Satria tercatat sebanyak 3 item.

Saat pengumuman putusan kode etik yang dilakukan di Polda Kepri, terdapat tiga poin utama yang dibacakan dalam keputusan tersebut. Keputusan ini menyatakan bahwa semua terdakwa terbukti bersalah dengan tiga poin putusan yang mencakup perbuatan tercela, pembentukan Pansus, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Jadi, semua para pelanggar ini terbukti bersalah dengan tiga poin putusan tersebut,” ujar Robin Tua Pandapotan dalam keterangannya.

Perkara ini terus berjalan di Pengadilan Negeri Batam untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para terdakwa dalam perdagangan narkoba di wilayah Kepulauan Riau ini.

Untuk diketahui, dari rangkaian perkara ini tiga masyarakat sipil telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Batam yaitu terpidana Ade Saroni dan Efendi Hidayat dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Nelly Agustin yang merupakan istri dari terpidana Afendi Hidayat dijatuhi hukuman pidana 5 bulan penjara.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita