BATAM, batamtv.com – Polsek Sekupang mengamankan tersangka pencurian spesialis bengkel las.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan tersangka berinisial ES (46 th) di tangkap Seputaran Tiban BTN Kecamatan Sekupang.
Lebih lanjut dia menjelaskan kejadian berawal Rabu (22/12/2022) pada saat Korban hendak membuka bengkel teralis miliknya Bengkel Teralis di Sei Harapan Sekupang.
Sesampainya di depan bengkel korban terkejut karena kunci gembok pintu teralis dalam keadaan rusak.
Selanjutnya korban mengecek isi bengkel dan mendapati beberapa barang isi bengkel berupa 1 unit Cuting Bell 1 buah gerinda tangan 1 buah travo las 1 buah bor tangan 1 buah kompresor hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, polisi bergerak cepat mendatangi dan melakukan olah TKP.
“24 Maret tersangka beserta barang bukti kita amankan,”ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, Senin (28/09).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP menambahkan pengakuan tersangka, tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian di 10 TKP di Kota Batam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (aby)









































