
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Sebayak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, pada Jumat (19/4/2024). Perusahaan ini berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan .
Hal ini ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., bahwa dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, ” terang Kapolres.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,” tambahnya. Ketiganya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan .
Ediotr : Oktarian
Reporter : Dwoi Susilo









































