read news – Terciduk Transaksi, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Bandar dan Pemain Judi Chip Higgs Domino

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman (tengah) menunjukkan barang bukti (BB) kasus judi Higgs Domino. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tersangka bandar dan pemain judi online Higgs domino di Warung Kopi coyong Good Morning, Komplek Dien Centre Lubuk Baja (30/05).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan tersangka yang diamankan berinisial A sebagai Bandar / Pemilik Warung, insial H sebagai Penyelenggara ataupun yang menyiapkan tempat, dan inisial AR sebagai pemain yang terjadi pada  Sabtu 28 Mei 2022, sekira pukul 19.30 Wib.

Berawal pada saat Kapolresta Barelang menerima Pesan Whatsapp dari masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut diduga ada perjudian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memerintahkan Kasatreskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atau pengecekan tentang informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar ditemukan dan tertangkap tangan ada bandar yang sedang menjual chip higgs domino.

“Pada saat itu juga para pemain sedang membeli chip seharga 65.000/ 1 B. kepada tersangka A Dan H dengan cara dikirimkan melalui ID akun higss domino bandar kepada akun anggota yang melakukan undercover atau penyamaran,” ujar Kasatreskrim.

Selain itu juga didapati pemain AR melakukan bongkar atau penjualan chip/koin sebanyak 5 B dengan harga Rp 60.000/ 1 B atau senilai Rp 300.000 dan di serahkan ke penyelenggara tersangka H Dan Di dapati adanya dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.

Petugas memeriksa pemilik warung kopi, Kasir Serta 8 Orang yang ada di tempat kejadian.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan yang dapat dijadikan sebagai tersangka adalah 3 Orang terkait dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan adanya pembeli dan ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi higgs domino maka penyelenggara, bandar serta pemain di amankan dan dilakukan interogasi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300.000,-, 2 Unit Handphone Vivo beserta Akun aplikasi Higgs Domino milik Bandar, 1 Unit Handphone Oppo milik Penyelenggara, 1 Unit Handphone Samsung beserta Akun Aplikasi Higgs Domino milik Pemain, 2 Buku Catatan, Akun Chip Higgs Domino milik tersangka A (Bandar), Akun Chip Higgs Domino milik tersangka AR.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat dipergunakan untuk perjudian

“Bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan kepihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat, ” tambahnya.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH. (aby)