read news – Polisi Amankan Pria Tersangka Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

0
Tersangka asusila (berdiri dibelakang). /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP di dampingi  Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur, Sabtu (19/02).

Tersangka yang diamankan berinisial FA (18 Tahun). Tersangka ditangkap polis di disalah satu Hotel di Lubuk Baja hari Selasa tanggal 15 Februari 2022.

Berawal Pada hari Selasa (04/01) sekitar pukul 07.00 wib orang tua korban sedang berada di rumah. Kemudian korban yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada Orangtuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid. Namun setelah di cek, Orangtua korban melihat dikasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan kerumah namun setibanya di rumah, pelapor sudah melihat seorang bayi yang di lahirkan anaknya.

Pada hari Senin (17/01) setelah menerima Limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal polsek sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH melakukan penangkapan tersangka FA  (18 Tahun) di salah satu Hotel di Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa (15/02).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Orang tua korban mengetahui anaknya telah dicabuli tersangka FA.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara” Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (aby)