BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu 22,249 kilogram asal Malaysia.
Barang haram berasal dari Jaringan Internasional Malaysia- Indonesia yang dibawa kapal kayu dan diamankan diperairan pulau buaya kecamatan Galang (15/02) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan Kejadian yang terjadi Selasa Tanggal 15 Februari 2022, sekira pukul Jam 14:00 Wib di sekitaran Pulau Buaya Batam, dengan 4 Tersangka berinisial RH (48 Tahun), ST (26 Tahun), IM (49 Tahun), AB (46 Tahun).
“Total keseluruhan bungkusan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 22,249 kilogram,” ujar Kapolresta (17/03).
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menambahkan kronologis berawal pada hari minggu (13/02/2022) sekira jam 23:00 wib anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.
Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekira jam 05:00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa tersangka akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa narkotika jenis sabu. Kemudian hari Senin pukul13:00 WIB tim menemukan sebuah kapal yang mencurigakan dan di daerah Perairan Pulau Buaya Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya , barang tersebut dibawa menuju Batam.
Setelah itu Pada hari selasa (15/02/2022) sekira jam 14:00 wib tepatnya pulau buaya batam, kapal kayu yang diawaki 4 orang inisial RH (48 Tahun), ST (26 Tahun), IM (49 Tahun), AB (46 Tahun) dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan barang terlarang berupa, 1 buah tas motif kotak-kotak, merk global yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang dan, 1 buah kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang, dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika diduga jenis shabu.
Pengakuan tersangka barang haram tersebut milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X (DPO).
“Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut; “ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan modus para tersangka mengedarkan Sabu dari Malaysia, Lewat Jalur Laut Menggunakan Kapal Speed Boat, Rute Malaysia-Batam-Palembang.
“Asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Mengatakan jika Shabu 22,249 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 33 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun,” Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (Aby)









































