BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang mengamankan seorang suami tersangka KDRT korban meninggal dunia di rumahnya Tanjungsengkuang Batuampar 30 Nopember 2022. Tersangka diduga membunuh korban karena korban menolak berhubungan badan dan ngotot minta cerai.
“Tersangka RP, adalah suami korban,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH kepada wartawan di Mapolresta Barelang Rabu (07/12).
Lebih lanjut Kapolresta yang didampingi Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, menjelaskan tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang terus minta cerai.
Tersangka mengaku masih ingin menpertahankan rumah tangganya dan mengajak korban saling memaafkan dan memperbaiki hubungan.
“Tersangka memeluk korban dan korban mendorong tersangka hingga terjatuh disertai ucapan yang membuat tersangka tersinggung,” ujar Kapolresta.
Lalu tersangka mengambil botol yang ada di atas lemari dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali yang mengenai di bagian kepala belakang korban, dan korban terjatuh kekasur.
Tersangka memaksa berhubungan intim dengan korban namun korban menolak dan melakukan perlawanan.
“Hingga terjadi perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujar Kapolresta.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, menambahkan pengakuan tersangka, korban pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan yang terakhir menikam tersangka dengan menggunakan gunting di bahu sebanyak 3 kali namun tidak dilaporkan ke kepolisian.
Kapolsek menambahkan tersangka diamankan, Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wib oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang mana tersangka bersembunyi di daerah tiban koperasi kota Batam.
Saat di lakukan penangkapan, petugas melakukan tindakkan tegas dan terukur, karena pada saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang – undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga Dan Atau Pasal 338 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
editor : oktarian
reporter: muhammad amin