read news – Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan Penjaga Pasar Carnival Pasir Putih

0
Polsek Bengkong mengamankan tiga orang tersangka dugaan pengeroyokan. (foto: ryd-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Yohanes Tede (22 tahun), penjaga pasar di Pasir Putih, Bengkong, Batam mengalami luka robek dan gores di bagian dahi, bibir, siku serta leher kiri bagian belakang. Selain itu, juga bengkak di kening sebelah kanan, pada Minggu (28/8/2022) pagi.

Penyebabnya, korban diduga dikeroyok  3 orang pemuda berinisial JRB alias Rinal (20 th), AB alias Andre (21 th) dan AYR alias Yobi (23 th) lantaran tak terima saat ditegur dan tengah terpengaruh minuman beralkohol.

Peristiwa ini terungkap ketika warga Bengkong Permai ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian di Sektor Bengkong pada Senin pagi, 29 Agustus 2022.

Kejadian tersebut kini telah ditangani Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal mengatakan, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu stand bunga di Pasar Carnival Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Mulanya, seorang yang diduga tersangka bernama Rinal datang dalam keadaan mabuk dan memegang bunga di salah satu stand jualan di Pasar Carnival Pasir Putih, kemudian ditegur korban Yohanes yang bertujuan agar tidak rusak sehingga tak berimbas ke dirinya.

Namun, permintaan tersebut tak ditanggapi hingga membuat tersangka marah dan memukul korban. Dua temannya pun, Andre dan Yobi datang kemudian menyerang korban.

“Kami berhasil mengamankan ketiga orang yang diduga tersangka pengeroyokan pada hari Senin (29/8/2022) malam.  Ketiganya diamankan di tempat persembunyiannya masing-masing, yakni di pinggir jalan depan Tiban Kampung Sekupang, depan hotel Kaliban dekat Ruko Grand Niaga Mas Batam Center, dan di Petshop Greenland Batam Center tempat salah seorang tersangka bekerja,” ujar Kapolsek kepada  sejumlah awak media, Rabu (31/8/2022).

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum, dengan hukuman paling lama 7 tahun. (ryd)