Amsakar Tegaskan Perda PSU Perumahan Jadi Landasan Hunian Berkualitas di Batam

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Batam.

Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (24/6/2026).

Amsakar menyampaikan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pembangunan hunian tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai.

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini muncul di tengah masyarakat, terutama terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum.

Melalui regulasi ini, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga utilitas pendukung lainnya.

Selain itu, Amsakar menyoroti karakteristik Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama BP Batam. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi aspek penting dalam implementasi Perda tersebut.

Ia menegaskan, melalui regulasi ini diharapkan tidak ada lagi kawasan perumahan yang minim fasilitas dasar, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara menyeluruh.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : sonia nurulaini