read news – Ini Titik Koordinat Wilayah Labuh Jangkar Perairan Kepri Kewenangan Pemrop Kepri

0

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait dalam pengelolaan wilayah jangkar di laut Kepri menemui titik terang. Beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah di tetapkan, bahkan Pemerintah pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan 1 lokasi labuh jangkar kawasan Tanjung Linggir Batam untuk di kelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah ( Perseroda ) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

Berita baik untuk masyarakat Kepri ini didapatkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Hj. Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022) lalu.

Gubernur menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi nasyarakat Kepri, karena kebijakan jangkar jangkar yang diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. jelas, yakni akan banyak PAD yang akan diserap kedepannya.

Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang ditetapkan oleh kementerian perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M?2;.

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M?2; dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas wilayah terdiri dari ; zona A seluas 18.808. 877 M?2;, zona B seluas 9.641.965 M?2; dan zona C seluasb 16.818.965 M?2;.

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M?2;. Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M?2;.

Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan wilayah meliputi; zona A seluas 185.325.246 M?2; dan zona B seluas 84.005.592 M?2;.

Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A seluas 6.709.960 M?2; dan zona B seluas 12.187. 566 M?2;.

Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelooaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT. Pelabuhan Kepri. Seperti wilayah labuh di perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Dan bahkan pemerintah menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu daerah yang dikelola Pemda.

“Berita ini tentu saja kabar baik untuk kita semua di 2022 ini. Dengan pengelolaan jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada awal perkiraan PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahao membicarakan perkiraan PAD yang kita peroleh. Yang akan kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” kata Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. (red)