
Bintan,batamtv.com,- Satreskrim Polres Bintan menangkap satu lagi pelaku berinisal NB (30) pada kasus pencabulan bocah 12 tahun di Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Sebelumnya, satu orang tersangka inisial HI (32) alias WW sudah ditangkap lebih dulu.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengungkapkan bahwa pelaku NB merupakan orang kedua yang menemukan korban dalam keadaan lemas di pinggir jalan Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku kedua ini bertemu dengan korban dijalan, dan korban sempat meminta pelaku mengantarkan kerumah temannya, ” kata Kasat didampingi Kanit IV PPA, IPDA Teddy Saputra. Kamis (06/6/20240.
Kasat menambahkan, bahwa pelaku tidak mengantar korban melainkan dibawa ke sebuah wisma di Tanjungpinang.
“Pelaku sempat membawa korban disalah satu wisma di Tanjungpinang. Dan keterangan korban pelaku sempat melakukan pencabulan tapi tidak sampai berhubungan badan,” tambahnya.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan maksimal 15 tahun penjara.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































