read news – Miris, Pelajar di Tanjungpinang Gasak Harta Teman

0
Tersangka pelaku pencurian berinisial MIF yang beraksi di Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dibekuk polisi. (Foto : dwi susllo - batamtv.com)
Tersangka pelaku pencurian berinisial MIF yang beraksi di Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dibekuk polisi. (Foto : dwi susllo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Tersangka pelaku pencurian di   Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dibekuk polisi. Dalam kejadian ini, tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, korban dalam kasus ini brinisial (LS) 49 tahun seorang ibu rumah tangga telah melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.

Tersangka tersebut berinisial (MIF) 21 tahun seorang pelajar yang tinggal di Perumahan Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dikatakan Giofany,  kejadian berawal saat teman anak korban, MIF, datang ke rumah korban pada Selasa, 14 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu hanya ada anak korban di rumah, sedangkan korban sendiri sedang berada di pasar. Sekitar pukul 12.00 WIB, anak korban keluar dari rumah dengan membawa kantong plastik.

Kemudian anaknya melaporkan kepada korban bahwa TV merek LG 22 Inch yang sebelumnya tergantung di dinding kamar telah hilang.

“Korban memeriksa lemari dan melihat bahwa laptop merek Acer warna hitam yang sebelumnya disimpan di lemari juga telah hilang. Pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, MIF kembali ke rumah korban. Saat itu, anak korban, sedang mengisi daya ponselnya di meja ruang tamu, yaitu sebuah handphone merek Realme C30 warna biru toska. Ketika anak korban pulang dari gereja sekitar pukul 18.00 WIB, ia mencoba mengambil handphone yang sebelumnya dicas, namun ternyata sudah tidak ada lagi.” ujarnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Minggu (18/6/2023).

Giovany menambahkan  setelah menerima laporan dari korban, petugas Piket Reskrim segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban serta saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur dan akhirnya menangkap pelaku pada  Selasa, (13/06/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone merek Realme C30 warna biru toska, TV merek LG 22 Inch, dan laptop merek Acer warna hitam yang merupakan milik korban di Perumahan Bumi Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang.

Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo