Markas Judol di Apartemen Batam Digerebek, Pemilik-Operator Ditangkap

0
Polda Kepri gerebek markas judi online di apartemen di Batam. (Foto : Alamudin Hamapu/detikSumut)

Batam,batamtv.com, – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di apartemen di Lubuk Baja, Kota Batam, yang dijadikan tempat mengoperasikan situs judi online (judol). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 orang yang diduga terlibat.

“Anggota menggerebek dua kamar di Apartemen Aston. Dua kamar itu berada di lantai 2 dan lantai 17. Ditemukan aktivitas perjudian online,” kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, dilansir detikSumut, Sabtu (23/11/2024).

Yan Fitri mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang pria sebagai pemilik aplikasi judi online. Kemudian juga menemukan 3 aplikasi atau situs yang dikelola di dua kamar apartemen itu.

“Ikut diamankan pemilik aplikasi bernama Chandra. Jadi lokasi ini mengelola 3 aplikasi,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang lainnya. Mereka diduga berperan sebagai operator situs judi online tersebut.

Yan Fitri menyebut pengungkapan yang dilakukan di apartemen tersebut merupakan modus yang cukup baru di wilayah Kepri. Ia menyebut beberapa kasus sebelumya para pelaku menggunakan rumah mewah atau ruko.

“Modusnya bergeser, kalau dulu-dulu yang pernah kita ungkap di kelola di perumahan dan ternyata bergeser ke tempat persewaan hotel dan apartemen,” ujarnya.

Dari pengungkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, buku rekening handphone, laptop, puluhan set komputer dan Handphone.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                   : detik.com