BATAM, batamtv.com – Kantor Bea Cukai Batam komit memerangi rokok dan pelanggaran cukai dan kepabeanan lsinnya.
Tercatat awal tahun 2022 hingga April kemarin BC Batam menindak 55 kasus pelanggaran komoditi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau.
“Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 (lima puluh lima) kasus pelanggaran dengan jumlah barang pelanggaran mencapai 2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) batang rokok ilegal, ” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani, Selasa (31/05)
Lebih lanjut ia menjelaskan rokok yang ditindak tersebut didominasi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
“Sedangkan minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter,” ungkap Undani.
Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.
Selain penindakan BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.
“Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, dan 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.5.799.376.000,” ujar Undani.
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara dibidang cukai. Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani. (aby)









































