read news – Kapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 53 Kg

0
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Msi, (tengah) didamping Wagub Kepri Hj Marlin Agustina bersama forkopimda Kepri menunjukkan barang bukti (bb) narkoba yang akan dimusnahkan. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Kapolda Kepri Pol Drs.Aris Budiman, M.Si bersama Forkopimda memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Jaringan International Malaysia – Indonesia, seberat  53 kg, di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman M.Si menjelaskan untuk kesekian kalinya pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Dan kali ini akan dilakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram.

Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang Dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang Dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 (Lima) orang tersangka dengan Inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH.

”Masing – masing tersangka memiliki tugas dan perannya masing-masing yaitu Inisial Zl berperan sebagai Penjemput Sabu Dari Orang Malaysia Di Laut Menggunakan Speed Boat Dan Menuju Kepelabuhan Sagulung, Batam, Inisial ZA, BA, BIR berperan sebagai pengantar sabu Dari Batam Ke Lombok menggunakan pesawat melalui bandara Hang Nadim sedangkan tersangka berinisial EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu bari Batam Menuju Tanjung Batu Dengan Menggunakan Speed Boat,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman M.Si.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si juga mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu Perairan Jembatan 1 barelang Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, pintu 1 (satu) pemeriksaan x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Perairan Laut Sekitar Pulau Telan kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung, dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke lombok melalui bandara hang nadim batam, lalu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan dan disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari Batam menuju tanjung batu,” tutur Kapolda.

Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan Barang Bukti Narkotika ini dengan menggunakan Mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam Narkoba Hilang.

“Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa,”  ucap Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina.

Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int mengatakan bahwa hari ini merupakan kekuatan buat kita semua dan menjadi momentum kita untuk terus bersinergi memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri.

‘Ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari Polda kepri dalam memberantas Narkoba,” tambahnya.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak menyebutkan narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu jangan kendor dalam mmerangi narkoba sampaii ke akar-akarnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. menjelaskan terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, bisa diasumsikan Polda Kepri Telah Menyelamatkan 266.277 Jiwa Masyarakat Kepulauan Riau Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika (1 Gram Sabu Dipakai Untuk 5 Orang).

“Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” pungkas tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.

Kegiatan tersebut selain dihadiri Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, juga dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.(Ronny Alimin)